Modal Tusuk Gigi, 3 Komplotan Ini Kuras Isi ATM

Modal Tusuk Gigi, 3 Komplotan Ini Kuras Isi ATM

PEKANBARU - Tiga orang ditangkap karena telah menguras isi kartu ATM nasabah bank. Mereka merupakan komplotan spesialis penguras ATM dengan modus ganjal kartu. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengakap tiga tersangka AS, (34), SS (35), dan P (45) yang merupakan komplotan pembobol uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM lalu menguras isi tabungan korbannya. Dalam melancarkan aksinya, AS bertugas sebagai pengganjal kartus ATM. Untuk mengganjal mesin ATM, AS mempersiapkan alat yaitu ATM pengganti dan tusuk gigi. Setelah memasang ganjal, tersangka AS merayu korban yang kebingungan karena ATM tidak bisa masuk dan berpura-pura bertanya masalah dan berusaha untuk membantu. Setelah ATM korban diterima, dengan cepat tersangga AS mengantikan ATM korban dengan ATM pengganti yang telah disiapkan. "Kemudian tersangka SS masuk ke lokasi mesin ATM dengan berpura-pura membantu korban. SS menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN ATM secara berulang kali hingga tersangka hafal dengan PIN ATM korban," katanya seperti dilansir laman resmi Polri, Selasa (16/11). Tersangka ketiga P, telah standby di sebuah mobil. Untuk membawa dua temannya meninggalkan lokasi. "Aksi mereka terbongkar setelah pada Senin (25/10) sekitar pukul pukul 16.00 WIB, menggasak uang milik Sri Wahyuni, melalui ATM Bank Mandiri SPBU Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," katannya. Sri yang mengetahui tabungannya Rp35 juta ludes, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawan di salah satu rumah makan di Rantau Prapat, Sumut Ahad (7/11) sekitar pukul 12.00 WIB. "Tim Opsnal berhasil mengamankan para pelaku di rumah makan yang berada di Rantau Prapat. Setelah para pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Kota Medan untuk menjemput barang-barang hasil curiannya," ungkapnya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku, antara lain, dari para tersangka, diantaranya 2 potong celana panjang, 1 helai kaos warna putih, 1 buah topi, 1 pasang sepatu 1 unit Ponsel, 1 dompet kartu warna merah, 7 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM Bank BCA, 6 lembar kartu ATM Bank BRI, 4 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 buah tusuk gigi, 1 unit gergaji besi, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit mini bus, 3 unit LED TV 50 inchi Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: