Sakit Hati Tak Diberi Makan, Adik Tikam Kakak Ipar

fin.co.id - 07/07/2020, 17:40 WIB

Sakit Hati Tak Diberi Makan, Adik Tikam Kakak Ipar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SUNGGUMINASA - Yusran tak mampu menahan sakit hatinya. Dia langsung menikam telinga kakak iparnya pakai pisau dapur.

Kepada penyidik kepolisian, Yusran mengaku membunuh kakak iparnya lantaran sakit hati tak diajak makan. Kakak ipar Yusran, Aco Ahmad Yusuf Bin Alimuddin (37), tidak pernah peduli dengannya. Padahal, mereka tinggal serumah. Sudah tahunan.

Akan tetapi, keberadaannya seolah menjadi beban bagi Aco. Setiap kali Aco makan bersama anak dan istrinya, dia tidak pernah mengajak Yusran. Padahal Yusran tak tahan menahan lapar, apalagi tercium aroma makanan.

"Tidak bisama tahan sakit hatiku, makanya saya tikam," kata Yusran kepada penyidik Polres Gowa diulangi, AKP Jufri Natsir seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin, 6 Juli.

Agar tidak ada perlawanan, Yusran merencanakan penikaman iparnya saat tidur pulas bersama istrinya, Jumriani Gaffar (41). Juga ada anak laki-lakinya yang masih berusia empat tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juni, sekira pukul 23.40 wita. Pisau dapur yang digunakan diarahkan ke bagian telinga dan wajah kakak iparnya.

Korban sempat teriak minta tolong. Tetapi, luka sobek di telinga mengalami pendarahan hebat. Korban juga sempat mengejar Yusran, namun langkahnya terhenti saat sampai di teras rumahnya. Pendarahan di telinga membuatnya terkapar. "Dia meninggal dunia pada Sabtu,4 Juli sekitar pukul 00.40 Wita," jelas Jufri.

Sementara pelaku langsung melarikan diri saat itu. Tetapi diamankan di Kampung Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Ditangkap enam jam setelah dia menikam kakak iparnya. Lokasinya sekitar kurang lebih 800 meter dari tempat kejadian perkara di Perumahan Griya Marina Asri,Desa Bontoala, Kecematan Pallangga.

"Kami sangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," ungkapnya.

Apalagi tutur Jufri, pelaku yang sebelumnya disebut mengalami gangguan kejiwaan tidak terbukti sama sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjawab setiap pertanyaan dengan sangat baik. (ans)

Admin
Penulis