BNPP: Kawasan Perbatasan Negara Punya Peran Sangat Penting

BNPP: Kawasan Perbatasan Negara Punya Peran Sangat Penting

BATAM- Kawasan perbatasan Negara dianggap memiliki peran sangat penting dan strategis, sebab merupakan batas kedaulatan negara dan wilayah yang mencerminkan beranda depan negara. Oleh karena itu fungsi pertahanan dan keamanan sangat melekat di Kawasan Perbatasan Negara. "Sebagai beranda depan negara, Kawasan Perbatasan Negara dapat menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi perdagangan dengan negara tetangga, sehingga tidak hanya fungsi pertahanan dan keamanan saja, tetapi juga fungsi kesejahteraan atau ekonomi juga sangat melekat di Kawasan Perbatasan Negara," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro saat berikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (19/8). Suhajar menjelaskan, pengelolaan perbatasan negara masuk kedalam agenda ke-2 dan ke-7 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan termasuk di dalamnya pengelolaan Perbatasan Negara sebagai agenda ke-2 dan memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik sebagai agenda ke-7. "Adapun area fokus pembangunan dalam RPJMN tahun 2020-2024 terdapat 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, 222 Kecamatan sebagai Lokpri, 86 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan Pembangunan 26 PLBN." Paparnya. Dikatakan, di dalam RTR Kawasan Perbatasan Negara terdapat tiga aspek pendekatan yang perlu diwujudkan, yaitu aspek peningkatan pertahanan dan keamanan negara; aspek pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat; serta aspek lingkungan hidup. Suhajar menuturkan sampai dengan saat ini dari sembilan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, telah diterbitkan delapan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Perbatasan Negara, salah satunya adalah Perpres Nomor 43 Tahun 2020 Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Adapun Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang belum ditetapkan yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas masih berupa Materi teknis. Suhajar mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dalam pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dan ayat (5) menyatakan bahwa rencana induk dan rencana aksi disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang di Kawasan Perbatasan Negara. "Sehubungan dengan hal tersebut maka BNPP melalui Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan memandang penting untuk memfasilitasi Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara untuk menyelaraskan dan memberikan pemahaman terkait kedudukan (peran dan fungsi), arahan pemanfaatan ruang (pola dan struktur ruang) dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang kepada para pemangku kepentingan, terutama antar sektor di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sektor swasta agar pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan," katanya. Turut hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden ini, Para Pejabat dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, terutama yang membidangi penataan ruang; Pejabat dari Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk aparatur kecamatan yang masuk di dalam kawasan perbatasan negara; serta Pejabat dan Staf pada Biro maupun Keasdepan di lingkungan BNPP. (Humas BNPP/andi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: