Mantan Wabup OKU Johan Anuar Meninggal, Kasus Korupsi Tanah Makam Gugur Demi Hukum

Mantan Wabup OKU Johan Anuar Meninggal, Kasus Korupsi Tanah Makam Gugur Demi Hukum

PALEMBANG – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar meninggal dunia. Johan menghembuskan nafas terakhirnya di RSI Siti Khadijah, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 07.30 WIB. Wakil bupati dua periode itu meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Pakjo, Palembang, Sumsel. Johan terlilit kasus korupsi pengadaan lahan makam OKU tahun anggaran 2013. Kuasa hukum almarhum, Titis Rachmawati mengatakan sakit yang diderita kliennya kanker di bagian otak stadium empat. “Almarhum, pada Juni 2021 lalu sempat beberapa bulan jalani perawatan medis di RSMH Palembang dan divonis dokter mengidap kanker otak stadium empat, hingga harus dilakukan operasi pengangkatan tempurung kepala,” ungkapnya didampingi pihak keluarga almarhum Johan Anuar, Senin, 10 Januari 2022. Kondisi kesehatan terus menurun karena kanker yang diidapnya menjalar hingga ke paru-paru. “Untuk itu, beliau sering melakukan perawatan rutin medis berupa kemotherapi serta radiotherapi,” sebut Titis dilansir Sumeks.co. Mengenai kasus yang membelitnya yang kini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, Titis mengatakan harusnya penuntutan jerat pidana kliennya dinyatakan gugur demi hukum. “Sebagaimana termaktub dalam pasal 77 KUHAP, telah jelas bahwa Pak Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan bukan dalam putusan yang bersifat inkracht, maka terhadap semua penuntutan haruslah dinyatakan gugur demi hukum,” katanya. Bahkan ditegaskannya, gugur demi hukum bukan hanya pada tuntutan pidana pokok saja. Tapi juga terhadap denda serta pidana uang pengganti yang menjerat kliennya. Dikonfirmasi terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melalui Asri Irwan mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu ke pimpinan. Dijelaskannyam meskipun proses penuntutan terhadap almarhum dapat dinyatakan gugur demi hukum, namun terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti, jaksa penuntut KPK masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris. “Ketika uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan. Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkutan,” ujarnya. Diketahui, Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi lahan makam di Kabupaten OKU yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU tahun 2013. Dalam kasus ini Johan Anwar didakwa jaksa KPK dengan dakwaan melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi. Johan kemudian divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain pidana pokok, majelis hakim yang kala itu diketuai Erma Suharti juga menjatuhkan pidana tambahan berupa diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar. Dan apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuaman 1 tahun penjara. Atas vonis itu, Johan Anuar melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, hingga akhirnya pada Juli 2021 lalu, hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan, sehingga vonis turun menjadi tujuh tahun penjara. Proses putusan tersebut belum dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena saat ini Johan Anuar masih mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: