Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkumham, Ombudsman: Masyarakat Silakan Lapor Jika Mengetahui

Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkumham, Ombudsman: Masyarakat Silakan Lapor Jika Mengetahui

JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mempersilahkan masyarakat melapor ke Ombudsman, jika mengetahui fakta seputar isu jual beli jabatan di Kemenkumham, seperti yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. 


Namun demikian, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan, yakni Ombudsman hanya melayani laporan jika terkait adanya mal administrasi dari kasus jual beli jabatan tersebut. Sementara jika kasus sudah masuk ke ranah hukum, Najih menyebut hal itu bukan lagi kewenangan Ombudsman untuk menyelesaikan. 


"Kalau ada laporan masyarakat, tentu kita akan telaah apakah laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman apa tidak, karena saya kuatir dalam kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Karena peristiwa terjadinya jual beli itu kan sudah ranah perbuatan, bukan mal administrasi lagi. Itu ranah kriminal, jadi itu sudah menjadi ranah penegak hukum. Tapi kita tidak tahu kalau ada masyarakat yang menyampaikan laporan dan itu berkaitan dengan mal Administrasi, ya jadi kewenangan Ombudsman," demikian disampaikan Najih kepada awak media, Rabu (24/11/2021). 

BACA JUGA: Indonesia Monitoring Desak Menteri Yasonna Ungkap Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenkumham


Namun demikian, berbeda ceritanya jika laporan mengenai isu praktek jual beli jabatan sudah masuk ke ranah pidana, namun penegak hukum atau Kemenkumham sendiri tidak segera ada upaya penyelesaian, Ombudsman disebut bisa masuk ke ranah tersebut. 


"Umpamanya bahwa kementerian tidak merespon laporan masyarakat mengenai tindakan itu dan tidak ada tindakan apapun, nah itu masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman," ungkap Najih. 


Meski demikian, Najih mengaku hingga saat ini belum pernah mendengar dan menerima laporan terkait praktek jual beli jabatan di Kemenkumham. 


"Sampai hari ini belum dengar masalah tersebut, mungkin laporan itu masih ditangani pihak terkait di Kemenkumham, kita juga tidak ngikuti. Yang pasti bahwa Ombudsman siap jika ada masyarakat menyampaikan laporan ke Ombudsman. Jika masyarakat menyampaikan, tentu kita akan tangani," tegasnya. 


Masyarakat, kata Najih, bisa melaporkan segala macam permasalahan mengenai mal administrasi kepada Ombudsman, melalui hotline yang disediakan. 


"Kita punya hotline, tapi itu untuk semua penyelenggaraan pelayanan publik, tidak membuat hotline khusus mengenai itu (kasus jual beli jabatan di Kemenkumham)," pungkasnya. 


Sebelumnya, puluhan pemuda yang mengatasnamakan Indonesia Monitoring berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta di depan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (4/11/2021) siang. Mereka meminta Kemenkumham dan Kemenpan-RB segera mengusut dugaan korupsi jual beli jabatan yang diduga terjadi terjadi di instansi Kemenkumham dan melibatkan oknum pegawai Kemenkumham. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: