Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Harus Direvisi atau Dicabut

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Harus Direvisi atau Dicabut

JAKARTA - Anggota MPR Andi Akmal Pasluddin menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus direvisi atau dicabut. Alasannya,  peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra.

“Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 perlu direvisi atau dicabut," ujarnya, dikutip Rabu (24/11). Menurutnya, peraturan tersebut secara langsung mengampanyekan kebebasan seks dengan dalih suka sama suka.

Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas. Namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT. 

Untuk itu dirinya tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut. “Penolakan ini harus disuarakan. Aspirasi dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar," tambahnya.

Anggota MPR Almuzzammil Yusuf menamini. Politisi PKS ini menyatakan pihaknya perang terhadap kekerasan seksual. Namun jangan sampai peraturan yang ada ditumpangi penumpang gelap dengan frasa “tanpa persetujuan korban”. 

Frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas. Masalah ini dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi namun menteri terkait masih belum merevisi keberatan dari masyarakat.

Almuzzammil menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu. 

Diceritakan di salah satu negara Barat bagaimana orangtua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah. “Sangat memprihatinkan”, tuturnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: