Robin Diharapkan Bongkar Pelaku Lain dalam Sengkarut Penanganan Perkara KPK

Robin Diharapkan Bongkar Pelaku Lain dalam Sengkarut Penanganan Perkara KPK

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dirinya berharap Robin dapat membeberkan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Robin juga diminta tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC. Robin harus serius menunjuk semuanya tanpa pandang bulu.

"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara, maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," ujar Boyamin.

KPK juga diharapkan besikap adil atas JC Robin. Permintaan JC Robin diharapkan dapat diproses sesuai prosedur meski sudah pernah mengkhianati KPK.

Hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin. JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.

"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," tutur Boyamin.

KPK masih menganalisis permohonan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11).

Saat sidang untuk terdakwa advokat Maskur Husain pada Senin (22/11), Stepanus Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi. Ia pun mengajukan diri sebagai JC.

"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah Ali.

Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: