Mau Dilanjutkan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kurang Satu Fraksi

Mau Dilanjutkan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kurang Satu Fraksi

JAKARTA - Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan penyelenggaraan rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS terkendala dukungan fraksi.

“Harusnya sesuai agenda, besok (25/11) adalah pleno di Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan dari Baleg terhadap naskah ini (RUU TPKS). Saya sampaikan kenapa ini belum bisa pleno, kondisi yang dukung baru 4 fraksi,” ujar Willy Aditya.

Ia melanjutkan, apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.

“Kalau kita kalah, artinya undang-undang ini gugur. Padahal, niatnya baik dan kehadirannya ditunggu oleh publik,” tambahnya.

Dengan demikian, menurut Willy, Panitia Kerja RUU TPKS masih mencari ruang-ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi sehingga rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR.

Melalui hak inisiatif tersebut, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah. Sejauh ini, ujar Willy, naskah RUU TPKS sebenarnya telah memadai dan komprimistis.

“Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” tambahnya.

Willy Aditya menegaskan posisi DPR secara politik bukanlah suatu kesatuan institusional melainkan merupakan ruang pertarungan politik antara pihak yang menyepakati dan menolak.

Oleh karena itu, pelaksanaan pleno yang direncanakan digelar pada 25 November 2021 tidak bisa dipaksakan sebelum dukungan suara diperoleh minimal 5 fraksi. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: