Aset Sitaan Koruptor Asabri Sudah Terkumpul Rp16 Triliun

Aset Sitaan Koruptor Asabri Sudah Terkumpul Rp16 Triliun

JAKARTA - Kerugian negara akibat korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22,78 triliun. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini telah menyita aset milik tersangka dan terdakwa korupsi Asabri baru mencapai Rp16,2 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya terus memburu aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri. Kini aset sitaan tersebut bertambah menjadi Rp16,2 triliun. Sebab dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menyita aset mencapai Rp1 triliun.

"Iya, sudah (Rp16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp1 triliun, kemarin kan Rp15,2 triliun, nambah Rp1 triliun, jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan," katanya, Rabu (24/11).

Dikatakannya, baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Meski demikian, ditegaskannya, pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Diakuinya aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.

"Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," tegasnya.

Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

"Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," katanya.

Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.

Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd., kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri.

"Insyaallah, nanti ada. Itu 'kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain 'kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: