Periksa Kepala Sekolah, KPK Selisik Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Periksa Kepala Sekolah, KPK Selisik Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

KPK memeriksa Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji dan Suningsih selaku notaris di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Ia mengatakan tim penyidik akan mendalami aliran uang tersebut dan mengimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang tersebut agar jujur menerangkan dalam proses pemeriksaan.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: