LBH Desak Pidanakan Penembak Warga

LBH Desak Pidanakan Penembak Warga

MAKASSAR - LBH Makassar mendesak Polda Sulsel memidanakan pelaku penembakan di Jl Barukang, 30 Agustus lalu. Tak hanya sanksi indisiplin semata. Apalagi mengakibatkan korban jiwa. Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku telah mendapatkan informasi akan dilakukan sidang disiplin atas 11 personel yang terlibat. Namun, hal tersebut dinilai belum cukup karena ada pelanggaran pidana yang terjadi. Hal tersebut diperkuat dengan undang-undang yang mengatakan aparat penegak hukum seperti Polri juga tunduk dalam peradilan umum. Penyelidikan tindak pidana dalam penggunaan senjata api, apalagi menimbulkan korban jiwa harus tetap dilakukan. "Secara logika, jika ada sidang disiplin artinya ada pelanggaran, jadi harus dilakukan pemidanaan. Kami akan kawal terus kasus ini," kata Azis Dumpa seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa 15 September. Azis Dumpa menuturkan pihaknya juga mendesak agar Polda Sulsel proaktif dalam kasus tersebut. Sebab, hingga dua pekan setelah LBH selaku kuasa hukum korban memasukkan laporan, belum ada perkembangan. Bahkan surat penggilan permintaan keterangan dari pihak pelapor juga belum ada. "Saya lihat proses hukum yang jalan masih kode etik. Dugaan pidana tidak jalan. Ada apa?," ucapnya. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, proses penanganan kasus tersebut tetap jalan. Namun pihaknya masih fokus dalam pelanggaran kode etik. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin terkait pelanggaran penggunaan senjata. Sidang disiplin tersebut akan mendudukkan 11 personel Polri yang terlibat penembakan. "Untuk sementara fokus untuk kode etik. Tetapi laporan tetap akan ditangani. Penanganan perkara itu butuh waktu," ucapnya. Kasus ini berawal dari peristiwa penembakan di Jl Barukang, Minggu, 30 Agustus, lalu. Tiga warga tertembak yakni Iqbal, Amal Makruf, dan Anjas. Satu di antaranya meninggal dunia yakni Anjas. (edo/rif)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: