Angaran Besar Tapi 4 RS di Pringsewu Hanya Miliki 2 Ventilator

Angaran Besar Tapi 4 RS di Pringsewu Hanya Miliki 2 Ventilator

JAKARTA - Kekurangan ventilator masih saja terjadi hingga hari ini. Cermin ketidaksiapan pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi dan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) jelas kentara. Fakta ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ya, kekurangan ventilator terjadi di RS Pringsewu jelas tidak seimbang dengan masifnya angka peningkatan wabah Virus Corona (Covid-19) saat ini. Sayangnya informasi yang disampaikan belum dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Raihana termasuk sejumlah pihak dari Kementerian Kesehatan sampai  Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo. Fajar Indonesia Network (FIN) mencoba menyampaikan informasi yang disampaikan Radar Lampung (FIN Group) namun belum mendapat respon ketika dimintai keterangan lewat pesan WhatsApp. Untuk diketahui dari empat rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, hanya tersedia dua alat bantu pernafasan tersebut. Empat rumah sakit itu adalah RSUD Pringsewu, RA Mitra Husada, RS Surya Asih dan RS Wisma Rini. Rumah sakit ini juga melayani pasien dari daerah lain. ”Hanya ada dua ventilator dari pengadaan refocusing DAK rujukan kesehatan,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Relawan yang dilansir Radar Lampung, Kamis (17/9). Relawan mengungkapkan, ventilator sangat dibutuhkan, terutama saat kasus Covid-19 meningkat. ”Idealnya perlu penambahan empat ventilator di Pringsewu. Dengan begitu, seluruh rumah sakit memiliki alat tersebut di ruang isolasi. Usulannya ventilator portabel,” sebut dia Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menambah anggaran penanganan Covid-19 dari Rp677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan Covid-19. Penambahan ini sempat disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan angka biaya penanganan tersebut nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020. ”Itu masih sementara. Angka fix akan ada di revisi perpres,” terang Amir dalam diskusi daring, Rabu (17/6) lalu. Total biaya penanganan Covid-19 tersebut terdiri dari biaya kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, bantuan UMKM Rp123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp537,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp106,11 triliun. Secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Rp3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun. (sag/ais/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: