Bawaslu Ingin Tiadakan Konser Musik Saat Pilkada 2020

Bawaslu Ingin Tiadakan Konser Musik Saat Pilkada 2020

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta pemerintah agar tegas pasangan calon (paslon) yang mengumpulkan massa. Berdasarkan temuan Bawaslu adanya 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 Bawaslu juga telah melayangkan surat peringatan kepada bapaslon agar tidak mengulangi kesalahan tersebut. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan melihat saat penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Apakah masih terjadi pengumpulan massa atau tidak. β€œHal ini tidak masuk dalam UU pemilihan. Tidak bisa masuk dalam pemidanaan pemilihan. Tetapi sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran wabah penyakit, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU lainnya," tegas Bagja di Jakarta, Sabtu (19/9). Dia menyatakan Bawaslu menyadari adanya proses pembahasan di Komisi II DPR RI tentang lanjut atau tidaknya pilkada. "Salah satunya dibicarakan adalah diperbolehkannya konser musik. Ini akan menjadi masalah ke depan. Menurut saya, konser musik di kampanye bisa ditiadakan. Karena konser itu harus ada izin keramaiannya. Tinggal tidak usah diberikan izinnya. Kalau tetap nekat mengggelar konser, polisi berhak membubarkan," paparnya. Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah. "Sebaiknya dimasukan dalam PKPU (Peraturan KPU). Misalnya kampanye sesuai protokol kesehatan. Itu salah satu cara bagaimana negara menjaga hak kesehatan rakyat,” terang Bagja. Pelaksanaan pilkada tahun ini menjadi istimewa karena berlangsung pada masa pandemi COVID -19. "Bawaslu berencana mengumpulkan dewan pengurus pusat partai politik. Sebab, yang berkontribusi mengumpulkan massa adalah partai politik," imbuhnya Partai politik diminta menertibkan kadernya yang melanggar protokol kesehatan. Karena, faktanya telah terjadi pelanggaran saat tahapan pendaftaran calon bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020 lalu. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Hairansyah Akmad menyampaikan pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan pelaksanaan pilkada. "Syarat mempertimbangkan penundaan itu salah satunya karena pandemi. Bisa dilanjutkan kalau sudah berakhir. Secara regulasi dan institusi tidak ada kemampuan mencegah terjadinya kerumunan. Buktinya, ada temuan Bawaslu yang menggambarkan pelanggaran itu terjadi,” ujar Hairansyah. (khf/rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: