Penyidikan Dimulai, 12 Saksi Kembali Diperiksa

Penyidikan Dimulai, 12 Saksi Kembali Diperiksa

JAKARTA - Polri memulai proses penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 12 orang saksi kembali diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Sebagai tindak lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. "Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini)," kata Argo melalui siaran persnya, Senin (21/9). Dijelaskan Argo, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik kembali memeriksa 12 orang saksi. Mereka sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. "12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tuturnya. Ditambahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo 12 saksi yang diperiksa adalah mereka yang berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi. "Baik yang berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan, seperti Pramubakti dan Cleaning Service. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji meminta pengusutan kasus tersebut harus transparan. “Ini diperlukan untuk menghindari berkembangnya rumor negatif dalam penanganan kasus kebakaran itu,” ujarnya. Dia menilai dua institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan sudah kompak. Dia berharap kondisi ini bisa dipertahankan hingga kasus tuntas. “Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi 2 lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” imbuhnya. Selai itu, dia juga menilai, unsur kesangajaan pembakaran gedung tersebut bertujuan menjatuhkan moral penegakan hukum. Terlebih saat ini Kejagung dan Polri tengah menangani kasus-kasus besar. “Kalau memang benar ada unsur kesengajaan, maka sepertinya ada dugaan kuat berupa upaya untuk hancurkan moralitas penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus besar dan biasanya kasus berdimensi politis maupun ekonomi,” pungkasnya. Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meminta para saksi tidak perlu takut memberi keterangan agar kasus itu terungkap. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap dalam kasus itu. "Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujarnya. Diungkapkan Edwin, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim untuk berkoordinasi terkait adakah saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK. "LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," ungkapnya. Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan. “Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," katanya. Untuk diketahui Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya. Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: