Pilkada Tetap Jalan

Pilkada Tetap Jalan

JAKARTA - Pilkada Serentak tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9) malam. Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat Pilkada serentak 2020 tetap digelar. Artinya, tidak ada penundaan. "Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung, masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Tentu dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat. Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda. Alasannya, pandemi COVID-19 belum juga membaik. Sebaliknya, pemerintah tegas mengatakan tidak akan menunda.

BACA JUGA: Kemendagri dan DPR Sepakat Pilkada 2020 Tetap Dilanjutkan Sesuai Jadwal

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah bekerja keras menangani pandemi. Meski demikian, kerja dan kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran belum menunjukkan hasil yang maksimal. Selain karena kompleksitas masalah, kerja dan kinerja Pemerintah perlu ditingkatkan dan diperbaiki. Terutama terkait dengan koordinasi antar instansi dan komunikasi publik. Lemahnya koordinasi dan komunikasi menimbulkan kegaduhan politik yang trivial dan kontraproduktif. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara menyeluruh penanganan COVID -19. Bahkan, jika diperlukan dapat mengambil alih dan memimpin langsung agar lebih efektif, terarah, dan maksimal.

BACA JUGA: Saidiman Ahmad Usulkan Hapus Pelajaran Agama dari Kurikulum Sekolah

"Kehadiran Presiden sangat diperlukan di tengah gejala lemahnya kinerja dan sinergi antar kementerian. Terkait dengan Pilkada 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau KPU segera membahas secara khusus dengan Kemendagri, DPR, dan instansi terkait, agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa,” papar Haedar di Jakarta, Senin (21/9). Bahkan di tengah pandemi COVID-19, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. "Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," jelasnya. Presiden Joko Widodo juga diminta mengevaluasi para menteri agar meningkatkan performa dan profesionalitas kerja. Sehingga tidak menimbulkan liabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Menanggapi hal itu, juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan jika penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal. Yakni 9 Desember 2020. Alasannya, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas. Tujuannya agar tidak terjadi klaster baru Pilkada. “Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ujarnya. Menurutnya, Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. “Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru bagi masyarakat dan penyelenggara negara untuk bangkit bersama. Jadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (khf/rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: