Dengan Autodebit, Permudah Peserta JKN-KIS Membayar Iuran

Dengan Autodebit, Permudah Peserta JKN-KIS Membayar Iuran

Memberikan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu prioritas BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan  program yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2014. Peserta JKN-KIS dari segmen kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau dikenal masyarakat sebagai peserta mandiri tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran JKN-KIS. Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, maka kepesertaannya dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tidak sedikit peserta mandiri yang tidak sengaja memiliki tunggakan karena mereka lupa membayar iuran setiap bulannya akibat kesibukan yang mereka jalankan sehari-hari. “BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai kanal pembayaran iuran untuk menghadirkan fasilitas autodebit pembayaran iuran JKN-KIS setiap bulannya. Tujuannya untuk mempermudah peserta mandiri yang lupa membayar iuran dan di saat peserta menyadari, ternyata tunggakannya sudah meningkat. Kemudian, peserta akan merasa berat untuk membayar tunggakan tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan bertajuk Penerapan Autodebit pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (07/10). Nunki menambahkan, fasilitas autodebit ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko tidak aktif ketika peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN-KIS. Selain itu, peserta juga terhindar dari denda pelayanan kesehatan rawat inap yang muncul pada jangka waktu selama 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan iuran. "Peserta JKN-KIS yang mendaftar di kantor cabang atau kanal pendaftaran lain, nantinya akan diarahkan untuk mendaftar autodebit di kanal-kanal pendaftaran yang telah ditentukan. Saat ini, ada 4 bank yang sudah memiliki fasilitas autodebit untuk pembayaran iuran JKN-KIS, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA," tambah Nunki. Senada, salah satu Customer Service BCA Cabang Cikupa Raras Permata Putri menyampaikan proses pendaftaran autodebit sangatlah mudah. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, namun pada saat pendaftaran di kanal pendaftaran BPJS Kesehatan belum pernah mengajukan pendaftaran autodebit, bisa langsung ke kantor cabang BCA terdekat untuk melakukan pendaftaran autodebit. “Kami juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pendaftaran autodebit ini. Bagi masyarakat yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, bisa mengisi formulir autodebit yang kami berikan ke BPJS Kesehatan. Nantinya formulir ini akan diserahkan kepada kami untuk kami lakukan verifikasi dan daftarkan dalam fasilitas autodebit. Jadi, pendaftaran autodebit ini begitu mudah dilakukan,” jelas Putri. (Adv/Mul/Fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: