Menang, Tak Berarti Habib Bahar bin Smith Bebas

Menang, Tak Berarti Habib Bahar bin Smith Bebas

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengeluarkan Habib Bahar bin Smith dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ditjen PAS masih mempertimbangkan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, atas gugatan pencabutan hak asimilasi yang dilayangkan pihak Bahar Smith. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, tergugat dalam hal ini Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor ataupun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dimungkinkan untuk melakukan upaya pikir-pikir dan banding berdasarkan putusan hakim. "Berarti, masih ada hak untuk melakukan upaya banding," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Ferdinand Sindir Marissa Haque: Mirip DI/TII Bawa Isu Agama untuk Berpolitik Intoleran

Rika membeberkan, pihaknya hingga kini belum menerima kutipan putusan dari PTUN Bandung. Kutipan putusan tersebut, kata Rika, merupakan bentuk inkrah dari pengadilan itu. Dikatakannya pula, pihaknya masih dapat melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Jadi permohonan Bahar Smith dikabulkan hakim, bukan lantas bisa langsung bebas atau keluar penjara menikmati masa asimilasi. "Jadi kita tunggu dulu dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh Bapas dalam hal Kanwil Kemenkumham Jabar adalah masih memiliki hak untuk upaya banding. Jadi tidak bisa semerta-merta Habib Bahar dikeluarkan. Saya rasa pihak kuasa hukum juga mengetahui bagaimana aturan atau hak hukum yang bisa dilakukan," ucapnya. Ia pun meyakini, pihak Bahar Smith juga akan menempuh upaya hukum yang sama apabila majelis hakim PTUN memenangkan Bapas Bogor dalam pengadilan.

BACA JUGA: Mahfud MD ke Demokrat: Klarifikasi Apa, Pemerintah tak Pernah Tuding SBY Biayai Aksi Demonstrasi

"Jadi kita sama-sama hormati proses hukum, kami hormati putusan pengadilan, kuasa hukum Habib Bahar juga hormati hak-hak hukum Bapas Bogor," tutup Rika. Azis Yanuar, Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, meminta Kemenkumham untuk segera membebaskan kliennya dari Lapas Gunung Sindur. Sebab, PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi yang diajukan kliennya pada Senin (12/10) kemarin. "Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada awak media, Selasa (13/10). Aziz mengatakan, Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar ke rumahnya.

BACA JUGA: Denny Siregar: Yang Bilang Jokowi Planga-Plongo akan Kaget Jika ‘Tangan Besinya’ Sudah Keluar

Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. Bahar Smith sebelumnya sempat dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur tempatnya menjalani hukuman melalui pemberian asimilasi terkait Covid-19 pada 16 Mei 2020. Namun, ia kembali dijebloskan ke lapas pada 19 Mei 2020 lantaran dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Penjeblosan kembali Bahar Smith diduga lantaran pria yang berprofesi sebagai pendakwah itu melakukan ceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin usai bebas. Dalam kegiatan tersebut, jamaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan. Penjeblosan kembali dilakukan melalui pencabutan surat asimilasi. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: