SeskemenkopUKM: Filosofi Jabatan Fungsional Untuk Memperkuat Kelembagaan

SeskemenkopUKM: Filosofi Jabatan Fungsional Untuk Memperkuat Kelembagaan

JAKARTA- Dengan mulai beralihnya sebagian jabatan struktural ke fungsional khususnya eselon 3 dan 4, maka semua pegawai di kementerian akhirnya akan memilki jabatan fungsional. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, saat melantik sejumlah Pejabat Fungsional (PF) Koperasi di lingkungan KemenkopUKM di Jakarta, Selasa (13/10). "Ini pelantikan pertama Pejabat Fungsional di lingkungan KemenkopUKM," ucap Prof Rully. Prof Rully menjelaskan, PF ini adalah upaya pemerintah memberikan apresiasi kepada para pegawai untuk sadar fungsi, dengan harapan supaya memberikan dorongan agar orientasi kerja fokus pada peningkatan kinerja bukan pada posisi struktural. "Pejabat Fungsional tak perlu merasa kehilangan sesuatu karena pada akhirnya PF juga bisa menduduki jabatan struktural bila memang dibutuhkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Seskemenkop UKM. Disebutkan pula, Pengawas Fungsional Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penerapan kepatuhan, pemeriksaan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi. "Hadirnya jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang penting untuk diperjuangkan. Pasalnya, total jumlah koperasi di Indonesia sebesar 123 ribu unit," imbuh Prof Rully. Lebih dari itu, Prof Rully menjelaskan, filosofi jabatan fungsional itu sejatinya untuk lebih memperkuat kelembagaan, dan juga memperkuat tugas serta fungsi sebuah lembaga. "Berkarir di jabatan struktural itu jumlahnya terbatas. Namun, berkarir di jabatan fungsional akan terus berkembang. Bahkan, nantinya mereka bisa juga mengisi jabatan struktural, dengan tingkat kematangan dan pemahaman tugas sudah tinggi di lapangan," papar Prof Rully. Jadi, Prof Rully berharap, jangan ada keraguan lagi untuk mengisi jabatan fungsional, khususnya Pengawas Koperasi, karena memiliki kesempatan yang sama dalam berkarir dengan jabatan struktural. 10 Jabatan Dalam pelantikan tersebut, ada 10 jabatan fungsional pengawas koperasi yang dilantik. Dalam kesempatan itu juga dilantik tiga jabatan fungsional pustawakan, dua jabatan fungsional auditor, satu jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dan satu jabatan sruktural yaitu Asdep Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha pada Deputi Restrukturisasi Usaha KemenkopUKM Diantara PF yang dilantik itu, antara lain Daniel Asnur yang sebelumnya Sesdep Deputi Produksi dan Pemasaran dilantik menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama pada Deputi Pengawasan. Dua Pengawas Koperasi Ahli Muda pada Deputi Pengawasan (Wahyuni dan Sahri). Enam Pengawas Koperasi Ahli Pertama pada Deputi Pengawasan (Ade Guntur, Lisafani Suharti Yusuf, Budi Lesmana, Dudi Damhudi, Novita Sari, Steven Rosenberg, dan Alice Besti Kurnia). Selanjutnya, Suryono Ahmad sebagai Pustakawan Ahli Muda pada Sekretariat KemenkopUKM, Pujiyono dan Hendri Yansah (keduanya Pustakawan Ahli Pertama pada Sekretariat KemenkopUKM). Andika Aryatama dan Eko Novianto, keduanya sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat KemenkopUKM. Fadila sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Ahli Pertama pada Sekretariat KemenkopUKM. Terakhir, Rahmadi sebagai Asdep Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha pada Deputi Restrukturisasi Usaha. (ndi/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: