Reaktif, Eks DPRD Sumut Ditahan di RS

Reaktif, Eks DPRD Sumut Ditahan di RS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Nurhasanah. Namun, karena reaktif COVID-19, tersangka langsung dibawa ke rumah sakit (RS). Nurhasanah merupakan satu dari total 14 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penetapan Nurhasanah sebagai tersangka telah dilakukan KPK pada 30 Januari 2020 lalu. Seiring dengan itu, KPK lalu menahan Nurhasanah selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2020.

BACA JUGA: Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Pak Jokowi dan Pak Kiyai, Kenapa Semua Harus Dibui?

"Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10). Karyoto menerangkan, Nurhasanah bersama 13 tersangka lain diduga telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang jumlahnya berkisar antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta. Suap tersebut, sambung Karyoto, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dapet Teguran, Ade Armando Hapus Cuitan Ambulans Pemprov DKI Bawa Batu untuk Aksi Demo

Kemudian terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015. "Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000," ungkap Karyoto. Penetapan 14 tersangka ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Abdur: Era SBY Militer Tapi Slow, Sekarang Katanya Slow tapi Otoriter, Saya Bisa Mati

Namun, Nurhasanah tak ditampilkan ke muka publik saat konferensi pers seperti halnya tersangka-tersangka lain yang ditahan di era kepemimpinan Firli Bahuri cs. Alasannya, Nurhasanah reaktif saat dilakukan rapid test COVID-19. "Sehingga setelah ini kemudian nanti setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: