Pelanggaran APK Paling Banyak

Pelanggaran APK Paling Banyak

JAKARTA - Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sesuai data yang diterima Bawaslu RI, penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. "Beberapa pelanggaran diantaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," ujar Abhan. Bahkan tak jarang, lanjut Abhan, Bawaslu menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.

BACA JUGA: Kembangkan Potensi Hasil Panen Tembakau, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemkab Pringsewu

Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar. "Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye. Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," paparnya. Terpisah, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, ada tiga program unggulan divisi pengawasan Bawaslu.

BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan dengan Baik, Pariwisata Banyuwangi Aman bagi Wisatawan

Menurut Afif tiga program tersebut yaitu pertama Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang dianggap sebagai inovasi program luar biasa."SKPP ini dianggap sebagai inovasi yang luar biasa dan SKPP daringnya adalah hal lain yang lebih luar biasa saat awal pandemi di saat itu belum musim 'zoom' kita telah melaksanakan webinar dengan SKPP," paparnya. Kedua, lanjut, Afif adalah yaitu riset. "Berdasarkan data riset bisa mendapatkan temuan untuk merumuskan kebijakan pengawasan di masa yang akan datang," ujarnya, Jumat (13/11). Lalu aktivitas ketiga, Indeks Kerawanan Pemilu atau Pemilihan (IKP) juga menjadi aktivitas yang mendapatkan sorotan. "Kawan-kawan (Bawaslu) masih ada tugas lagi yaitu memperbaharui IKP menjelang pungut hitung dan nanti IKP terakhir sebelum pungut hitung dilakukan harus merekomendasikan TPS rawan berdasarkan kategorisasi," sebutnya.

BACA JUGA: Tetap Hijau di Lahan Sempit, Kampung Budikdamber Rusun Pengadegan Dipuji Sandiaga Uno

Ketua Bawaslu Abhan menqmbahkan sewajarnya divisi pengawasan memiliki tugas yang paling banyak hal itu memang wajar karena merupakan badan pengawasan. "Karena lembaga kita namanya Badan Pengawas Pemilu dan paling banyak kerjanya di pengawasan karena semua tahapan harus diawasi," sebutnya saat membuka Rakornas. Meski demikian semua divisi memiliki kontribusi masing-masing yang saling berkaitan dan mendukung mulai dari divisi SDM organisasi, divisi hukum, divisi pengawasan, divisi penindakan dan sengketa. "Semua divisi selalu berkoordinasi satu dengan yang lain karena Bawaslu bersifat kolektif kolegial," jelasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: