Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani: Itu Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani: Itu Kebebasan Menyampaikan Pendapat

JAKARTA- Artis sensasional Nikita Mirzani menilai, kalimat 'Habib Tukang Obat' yang dikatakan, merupakan kebebasan berekspresi yang diatur dalan Undang-undang. Janda tiga anak ini kemudian mengutip pasal-pasal dalam UUD yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. "Menurut UUD pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal 28; kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia," ujar Nikita Mirzani dikutip akun twitternya, Ahad (15/11). "Maka dengan jaminan tersebut, saya Nikita Mirzani tidak merasa bahwa saya telah melanggar sesuatu," sambung Nikita Mirzani. Bekas Istri pengusaha Dipo Latif ini menilai, perkataan Habib Tukang Obat bukan sebua penghinaan. Sebab pekerjaan sebagai tukang obat bukan sesuatu yang hina sehingga tidak serta merta disebut sebagai sebuah penghinaan. Selain itu, Nikita Mirzani juga menilai, sebutan Habib tidak saja dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga belum tentu merupakan hinaan kepada Habib Rizieq Shihab. "Nama Habib tidak semata-mata dimiliki oleh satu individu saja. sedangkan perkataan-perkataan yang anda sekalian lontarkan kepada saya seperti “lonte, babi betina ”dan lain-lain, jelas merupakan sebuah hinaan teruntuk seorang wanita," ucap Nikita Mirzani. Dia menganggap tidak pantas kata-kata tidak pantas keluar dari mulut seorang ustad. "Apakah menurut Anda sebagai orang yang religius, apakah etis menyebut manusia seperti itu? Apakah menurut Anda masuk akal jika seseorang yang mengaku sebagai keturunan dari Rasulullah SAW kita yang tercinta memiliki sikap dan perilaku yang tidak baik seperti ini?" tandas perempuan yang pernah tersandung kasus prostitusi online ini. (dal/fin).   

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: