Soal Video Karhutla di Papua, Greenpeace Dinilai Bisa Dijerat UU ITE

Soal Video Karhutla di Papua, Greenpeace Dinilai Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa menilai Greenpeace dapat dikenakan sanksi UU ITE lantaran mengekspos video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsensi sawit di Papua beberapa waktu lalu. Ia mendesak kepolisian agar bersikap tegas terhadap Greenpeace lantaran aksi tersebut dinilai telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia. "UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," ujar Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/11). BACA JUGA: Dunia Terancam Asap Kebakaran Hutan Australia Menurut Yanto, kampanye yang dilakukan Greenpeace dan LSM lingkungan lainnya selama ini memiliki dampak yang luar biasa. Kampanye-kampanye tersebut tidak hanya mempermalukan negara serta perusahaan tertentu, akan tetapi, kata dia, juga memprovokasi dunia sekaligus memecah belah persatuan di Papua. "Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” kata Yanto. Yanto menyarankan agar pemerintah sebaiknya tidak hanya memberikan tanggapan atas video tersebut. BACA JUGA: Soal Kebakaran Hutan, Jokowi Seharusnya Malu Kepada Masyarakat Indonesia Namun juga membawa pernyataan Greenpeace itu ke ranah hukum agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak lain tidak bicara sembarangan tentang Indonesia. "Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," kata Yanto. Diketahui, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua. BACA JUGA: Kebakaran Hutan Makin Menggila Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, video adalah rekaman tahun 2013 lalu. "Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis. Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata dia. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: