Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Ketua Satgas Covid-19: Terima Kasih Anies

Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Ketua Satgas Covid-19: Terima Kasih Anies

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," ujar Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11). Penjatuhan sanksi denda tersebut dilakukan usai Satpol PP DKI Jakarta memantau kegiatan acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menyebabkan kerumunan massa dan tidak menerapakan protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). BACA JUGA: Rizieq Shihab: Ada L*nte Hina Habib, Tapi Polisi Jagain L*nte, Kacau Tidak? Menurut Doni, denda Rp50 juta merupakan sanksi tertinggi yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab. "Telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut, denda ini adalah benda tertinggi," cetus Doni. Doni menyampaikan, Rizieq bisa dijatuhi sanksi lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab, masyarakat dilarang berkerumun guna mencegah penuaran di masa pandemi Covid-19. BACA JUGA: Ramai Nikita Mirzani soal Habib Rizieq, UAS: Wahai Para Pezina, Jangan Caci Maki Zuriyat Rasulullah "Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," tutup Doni. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: