Tak Hanya Denda, Sejumlah Simpatisan FPI Dihukum Menyapu Jalanan

Tak Hanya Denda, Sejumlah Simpatisan FPI Dihukum Menyapu Jalanan

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda Rp50 juta dari keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Selain sanksi denda, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga menghukum sejumlah simpatisan FPI untuk melakukan kerja bakti membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah di sekitar lokasi acara. “Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata Ariza ketika dihubungi, Minggu (15/11). BACA JUGA: Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Ketua Satgas Covid-19: Terima Kasih Anies Para simpatisan FPI itu dihukum usai terbukti tidak mengenakan masker saat menghadiri acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Ariza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dapat menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta. Kendati demikian, Riza tidak melarang adanya hajatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi asalkan mengikuti peraturan pencegahan penularan corona. “Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan,” ujar Ariza. BACA JUGA: Rizieq Shihab: Ada L*nte Hina Habib, Tapi Polisi Jagain L*nte, Kacau Tidak? Adapun denda yang dikenakan kepada Rizieq tertuang dalam surat bernomor 2250/-1 75 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Berdasarkan salinan surat denda tersebut, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan melanggar protokol kesehatan. Rizieq dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tidak hanya itu, Rizieq juga disebut melanggar Peraturan Gubernur No. 80 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. BACA JUGA: Ramai Nikita Mirzani soal Habib Rizieq, UAS: Wahai Para Pezina, Jangan Caci Maki Zuriyat Rasulullah “Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu tidak membatasi tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi surat tersebut. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: