Buron 8 Tahun Ditangkap di Magelang

Buron 8 Tahun Ditangkap di Magelang

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membekuk trrpidana korupsi, Agus Imam Subegjo di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Agus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan penangkapan terpidana untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Diamankan Jumat kemarin, sekitar pukul 11.25 wib," katanya, Senin (16/11).

BACA JUGA: Kemkominfo Didesak Blokir Instagram Nikita Mirzani yang Dianggap Tidak Mendidik

Dia menjelaskan terpidana Agus merupakan seorang DPO dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pencairan SPM proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan/peralatan jalan dan jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun anggaran 2008 oleh PT. Surya Cipta Cemerlang. "merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00," jelasnya. Terpidana, kata Rianto, diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak podana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 dengan tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN.

BACA JUGA: Foto Seksinya Ketahuan Di-like oleh Paus Fransiskus, Model Seksi Ini Klaim akan Masuk Surga

Serta menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT. Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012, perkara atas nama terdakwa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketika hendak dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan oleh karena itu kemudian Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron. Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta. Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang. " selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," tutupnya.(lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: