Soal Pelat Nomor Dinas yang Digunakan Hiendra, KPK Cecar Istri Nurhadi

Soal Pelat Nomor Dinas yang Digunakan Hiendra, KPK Cecar Istri Nurhadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perizinan pelat nomor polisi milik Kemeterian PAN-RB yang diduga digunakan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Hiendra Soenjoto (HS) semasa buron. Penelusuran tersebut didalami dari kesaksian mantan Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Tin Zuraida, sekaligus istri eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK memeriksa Tin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra, Senin (16/11). "Tin Zuraida, PNS/Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS dengan Hengki Soebrata," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11). BACA JUGA: Istri Hiendra Dibidik, Dugaan Rintangi Penyidikan Selain Tin, KPK hari ini juga memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk melengkapi berkas Hiendra. Terhadap Marzuki, kata Ali, tim penyidik mengonfirmasi penyebutan nama mantan Sekjen Partai Demokrat itu dalam persidangan Nurhadi beberapa waktu lalu. Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI, dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama yang bersangkutan dalam komunikasi percakapan antara tersangka HS dengan Hengki Soebrata," kata dia. BACA JUGA: Marzuki Alie Diklarifikasi KPK Soal Penyebutan Namanya di Persidangan Nurhadi Sementara pada Jumat (13/11) lalu, KPK telah memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB T Eddy Syah Putra. Ali mengungkapkan, tim penyidik mengonfirmasi perihal jabatan Eddy selaku Kabiro Umum dan SDM Kementerian PAN-RB yang bertugas mengurus dan menyiapkan pelat nomor kendaraan dinas pejabat struktural dan diduga digunakan oleh Hiendra. "T Eddy Syah Putra, Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kementerian PAN-RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," ucap Ali. Selain Hiendra, KPK juga menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam perkara ini. Nurhadi dan Rezky kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap dari Hiendra sebesar Rp45,726 miliar terkait pengurusan dua gugatan hukum. BACA JUGA: Nurhadi Didakwa Terima Rp83 Miliar Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 dan 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua menyangkut perkara antara Hiendra melawan Azhar Umar. Ketiga tersangka sempat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK pada 11 Februari 2020. Nurhadi dan Rezky terlebih dulu berhasil diringkus KPK di kawasan Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Sementara Hiendra ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 29 Oktober 2020 lalu. BACA JUGA: Buronan Hiendra Soenjoto Akhirnya Ditangkap Saat menangkap Hiendra, KPK turut mengamankan dua unit mobil. Salah satu mobil tersebut memiliki pelat nomor berakhiran RFO layaknya kendaraan dinas pejabat yang diduga digunakan Hiendra selama berstatus buron. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: