Bea Cukai Terus Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

Bea Cukai Terus Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

JAKARTA- – Bea Cukai bersinergi dengan instansi pemerintahan untuk terus menyosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu Madura, Malang, dan Poso. Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang padaSelasa (10/11). Acara ini dihadiri oleh warga setempat, yang sebagian besar adalah pedagang toko kelontong dan para petani tembakau. Hadir sebagai narasumber, Parulian Simanjuntak dan Walida Utami, pegawai Bea Cukai Madura, menjelaskan tentang rokok ilegal serta sanksi yang diterima oleh pelaku pengedar rokok ilegal. “Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya,” papar Parulian. Walida menambahkan, “Manfaat dari pengenaan cukai rokok, salah satunya untuk fasilitas kesehatan masyarakat. Sehingga kita harus bekerja sama, bahu-membahu untuk memberantas peredaran rokok ilegal.” Selain itu, Bea Cukai Malang turut melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Tajinan, pada Kamis, (12/11). Acara ini dihadiri oleh pedagang toko kelontong, aparat Kecamatan Tajinan, dan perwakilan dari Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tajinan. Acara ini dibuka langsung oleh Aniswaty Aziz, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. “Kegiatan ini merupakan salah satu wujud realisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aniswaty. Andi Budiyanto, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi tentang ketentuan dibidang Cukai. “Setelah mengetahui ketentuan Cukai, kami berharap apabila menemukan rokok ilegal, masyarakat dapat menguhubungi Bea Cukai Malang untuk langsung menindaklanjuti,”ungkap Andi. Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi kepada pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di Kabupaten Tolitoli pada selama 3 hari dimulai pada Rabu (11/11). “Asistensi yang dilakukan terkait tata cara dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat menjalankan usaha di bidang cukai, khususnya MMEA. Dengan adanya sosialiasi dan asistensi ini diharapkan para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan. (man/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: