Jumlah Meningkat 10 Kali Lipat, Pemda Perlu Sediakan Fasilitas Pesepeda

Jumlah Meningkat 10 Kali Lipat, Pemda Perlu Sediakan Fasilitas Pesepeda

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (pemda) proaktif untuk menyediakan fasilitas bagi pesepeda seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna terutama di masa pandemi Covid-19. "Kemenhub mendorong pemda proaktif menyediakan fasilitas pesepeda. Kemenhub telah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11). Terlebih, di tengah pandemi, masyarakat cenderung menggunakan sepeda sebagai transportasi alternatif sekaligus alat kesehatan. BACA JUGA: Banyak Pesepeda Tak Patuh Protokol Kesehatan Maka dari itu, Pandu menyebut pemda perlu memerhatikan fasilitas pesepeda dan harus busa dipersiapkan. "Penempatan parkir harus disiapkan seperti di perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan stasiun," katanya. Ia membeberkan, penggunaan sepeda di Indonesia telah meningkat hingga 10 kali lipat dibanding sebelum pandemi. Meski begitu, lanjutnya, banyak pengguna sepeda yang tata cara penggunaannya kurang sesuai aturan. Sehingga dapat membahayakan pengguna sepeda maupun pengguna jalan lainnya. BACA JUGA: Impor Sepeda Diperketat Dalam rangka menjaga keselamatan pesepeda, Pandu mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. "Latar belakang peraturan itu adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," ucapnya. Ia mengemukakan, peraturan itu antara lain mencakup persyaratan teknis sepeda, tata cara pesepeda, serta fasilitas pendukung pesepeda untuk keselamatan. "Terkait persyaratan teknis sepeda telah ditetapkan standar nasional Indonesia. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, sepeda harus ada bel, spakbor, rem sampai pemantul cahaya," paparnya. Kemudian, lanjut dia, terkait aturan tata cara bersepeda yakni menggunakan helm, memakai atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari, menggunakan alas kaki, dan wajib memahami tata cara berlalu lintas. BACA JUGA: Sepeda Bekas Ramai Diburu Pandu juga menyampaikan, terdapat juga larangan dalam bersepeda, yakni tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler, berjajar lebih dari dua sepeda hingga batas kecepatan pesepeda. Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu membangun jalur sepeda dengan memperhatikan kelengkapannya. Prinsipnya jalur yang dibangun tidak untuk kendaraan bermotor," imbuh Djoko. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: