KPK Tahan Wali Kota Dumai Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Tahan Wali Kota Dumai Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Zulkifli ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli telah dilakukan sejak 2019 lalu. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/11). BACA JUGA: Wali Kota Dumai Jadi Tersangka KPK Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Dalam kasus dugaan suap, Zulkifli diduga telah memberikan suap sekitar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan sejumlah pihak lain. Suap itu diberikan lantaran Yaya memuluskan tambahan anggaran DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp22,3 miliar serta untuk memuluskan usulan DAK Kota Dumai tahun 2018. "Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," katanya. BACA JUGA: KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Tak hanya memberikan suap, KPK juga menjerat Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. BACA JUGA: Rumah dan Kantor Wali Kota Dumai Digeledah KPK, Ini Hasilnya Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkot Dumai. "Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," katanya. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: