KPK Pastikan Kejagung dan Polri Akan Kirimkan Salinan Berkas Djoko Tjandra

KPK Pastikan Kejagung dan Polri Akan Kirimkan Salinan Berkas Djoko Tjandra

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri bakal mengirimkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra ke lembaga antirasuah. "Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya kita sudah koordinasi terus," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11). Meski begitu, lanjut Alex, KPK tidak akan memaksa apabila Kejagung dan Bareskrim Polri belum mengirim berkas tersebut. BACA JUGA: Sudah Diminta KPK Dua Kali, Komjak Minta Kejagung Serahkan Berkas Djoko Tjandra Menurutnya, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data. "Kita koordinasikan saja karena apa itu kan tidak bisa juga kita paksa karena di dalam Perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen, data-data dan Kejaksaan Agung, Bareskrim paham terkait hal itu. Mereka kooperatif akan memberikan," kata Alex. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaganya sudah dua kali meminta salinan berkas tersebut ke Kejagung dan Bareskrim Polri. "Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11). BACA JUGA: KPK Harus Usut Anggota DPR Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra Salinan berkas dan dokumen itu, kata dia, diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat, salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra. "Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi. Ia menyatakan, berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk menjerat pihak-pihak lain yang berlum tersentuh dalam penyidikan oleh Kejagung dan Polri. "Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," kata Nawawi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: