Catat! Ini Update Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Catat! Ini Update Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

JAKARTA - Antisipasi untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terus dilakukan. Salah satunya soal aturan mengenai perjalanan. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. "Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Selasa (30/11). Dikatakan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," terang Suharyanto. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut," papar mantan Pangdam V/Brawijaya ini. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. "Apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," urainya. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali. Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. "Namun, pengecualian tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," tegas mantan Sekretars Militer Presiden ini.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: