Buronan Korupsi Dana Desa Dibekuk

Buronan Korupsi Dana Desa Dibekuk

JAKARTA - Sarpin buronan tersangka kasus korupsi pemgelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulunguhit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan. Sarpin diamankan saat berada di Jalan Desa Siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. “diamankan Tim Tabur Kejaksaan pada Senin (hari ini) sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta di Jakarta, Senin (23/11).

BACA JUGA: Tagih Honor ke Hotman Paris, Denise Chariesta ‘Diserang’ Netizen

Sarpin merupakan Kepala Desa Bulunguhit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara Sumut) yang statusnya sebagai tersangka kerap mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu. Sarpin tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Tahun Anggaran 2016 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 960 juta. “Tersangka Sarpin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya.

BACA JUGA: BTN Ajak Himpunan Pengembang Nusantara Sukseskan Program Sejuta Rumah

Menurutnya tersangka Sarpin merupakan buronan ke -115 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. “Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.(rls/lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: