Timbun Rokok Ilegal, Tiga Bangunan Diamankan Bea Cukai Kudus

Timbun Rokok Ilegal, Tiga Bangunan Diamankan Bea Cukai Kudus

KUDUS – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap tiga bangunan yang didapati menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal. Tim petugas Bea Cukai Kudus, pada hari Rabu (18/11),  berhasil mengamankan 358.920 batang rokok ilegal. “Sekitar pukul 10.00 WIB tim memperoleh informasi masyarakat yang menyatakan terdapat rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo. Berbekal informasi tersebut, jelas Gatot, tim segera menyusun strategi dan melaksanakan operasi. Pemeriksaan dimulai pada sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pada bangunan tersebut tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 61.800 batang yang diduga ilegal. Beberapa saat kemudian, tim kembali memeriksa sebuah bangunan yang diduga menimbun rokok ilegal di desa tersebut. “Barang bukti rokok batangan jenis SKT 10.400 batang, rokok jenis SKM 151.800 batang, dan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 7.920 batang berhasil diringkus oleh tim. Selain itu, juga ditemukan dua unit alat pemanas dan lima unit alat pelinting,” ungkap Gatot. Masih di desa yang sama, lanjut Gatot, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati 27.000 batang rokok jenis SKM, 100.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek, serta dua unit alat pemanas. Total barang bukti dari penindakan ini diperkirakan senilai Rp366.087.400 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp207.219.600. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Kemudian akan dilakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut. “Hingga minggu ketiga bulan November tahun 2020 ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan tujuh puluh kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Gatot.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: