Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Prostitusi Artis

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram. "Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko di Mapolres, Jumat (27/11). Sudjawarko menjelaskan, dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukannya pertama kali. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY bersama seorang laki-laki. "Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Sudjarwako. Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel. Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (riz/fin)
Sumber: