Waspadai Pelanggaran TSM di Pilkada

Waspadai Pelanggaran TSM di Pilkada

JAKARTA - Bawaslu provinsi yang menangani laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada harus mengutamakan komunikasi secara terbuka. Perlu pengumpulan informasi secara lengkap dalam menangani laporan dugaan tersebut. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sanksi pelanggaran TSM ini berat. Berupa diskualifikasi pasangan calon. Untuk itu, konsultasi terbuka secara kelembagaan diperlukan. Bawaslu berharap tidak ada satu pun informasi yang terlewatkan akibat peristiwa yang sudah dilaporkan terkait pelanggaran administrasi politik uang secara TSM.

BACA JUGA: Rp5,55 Triliun Dana Insentif Sudah Disalurkan ke 681 Ribu Nakes

Perlu diketahui, dalam menangani dugaan pelanggaran TSM untuk pilkada hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu provinsi. Bawaslu kabupaten/kota dapat menerima laporan dugaan pelanggaran TSM, kemudian meneruskan kepada Bawaslu Provinsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020. Hingga saat ini, memang belum ada putusan pelanggaran TSM dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Sampai hari ini belum ada putusan karena masih dalam proses, seperti Kalimantan Tengah. Dalam beberapa hari ini belum ada kasus yang terbukti politik uang TSM karena belum ada yang sampai putusan terbukti melakukan politik uang,” tuturnya. Dewi menjelaskan, apabila ada putusan pelanggaran TSM, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota punya waktu lima hari melaksanakan putusan Bawaslu sejak diterbitkan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak di Sejumlah Negara, Kurs Rupiah Ditutup Melemah

Sanksi pelanggaran TSM yang mengakibatkan diskualifikasi peserta pilkada, lanjutnya, harus dilaporkan kepada Bawaslu dan diteruskan kepada Komisi II DPR RI. “Ada perubahan nomenklatur dari Perbawaslu lama ke yang baru. Yang punya wewenang untuk melakukan menindak penanganan pelanggaran ini adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” jelas Dewi, Senin (30/11). Masih ada sisa waktu sampai 9 Desember. Bawaslu bisa memasukkan laporan politik uang. Bawaslu dapat membahas kendala yang dihadapi terkait menangani laporan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM. Laporan dugaan pelanggaran TSM sudah harus diperiksa sejak awal ketika masuk laporan. Batas waktu penanganan 14 hari kerja.

BACA JUGA: Video Viral Azan Panggilan Jihad, Muannas Alaidid Minta Polisi Bertindak

Dia menyatakan, bahwa pelapor dalam pelanggaran administrasi TSM ini adalah WNI yang sudah punya hak pilih atau pemantau pemilu. Menurut dia yang menjadi kekhawatiran ialah jika ada anggota (pimpinan Bawaslu daerah divisi selain penanganan pelanggaran) yang tidak punya atensi yang sama dengan koordinator divisi penanganan pelanggaran terkait penanganan pelanggaran administrasi TSM. Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pengawas pemilu punya kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas. Dia mengatakan pengawas bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Kyai Said Aqil Terpapar Corona, Muannas: Bisa Bedakan Mana Ulama Bijak dan Mana yang Ngaku-ngaku Ulama

"Jadi Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada pengawas pemilu, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut", tegas Abhan. Ia juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran. Dia menambahkan setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut. "Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: