Jaksa Agung : Peran Pers Penting Kawal Penegakan Hukum

JAKARTA - Kejaksaan RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menggelar Media Gathering dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak Dan Media Elektronik Tahun 2020 di Hotel Kristal Jakarta. Media gathering dengan tema “Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI" juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kejaksaan RI secara virtual. Diantaranya Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH.MH. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen M. Roskaedi dan Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono. Jaksa Agung RI Burhanuddin yang menjadi pembicara pembuka (Keynote speaker) dalam kegiatan ini mengapresiasi telah terlaksana acara media gathering ini. “ Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini karena akan lebih mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi Kejaksaan dengan Pers sebagai bentuk keharmonisan sinergesitas yang saling membutuhkan dan menguntungkan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” katanya dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A Ragunan Jakarta, Rabu (2/12). Dia menjelaskan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum. Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia. Tujuan dari Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dia berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas bersama. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan. "Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya. ” tegasnya. Kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Di satu sisi, Burhanuddin berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan. Di sisi lain, tentunya pihaknya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media. "sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan.” ujarnya. Dengan adanya media gathering ini, kata Burhanuddin, beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan. Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi Kejaksaan dan tentunya sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang. "Hal ini tentunya sangat kami sesalkan. Mengingat pemberitaan yang demikian, tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kejaksaan semata, tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum yang tentunya pada akhirnya akan merugikan masyarakat," katanya. Menurutnya, hendaknya Pers dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi ke masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum dan mana tindakan kelembagaan. Selain itu Jaksa Agung RI. sangat berharap kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara Insan Pers dengan Kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang. Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan Hati Nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya. “ Pada kesempatan yang baik ini, tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan para Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik yang secara bijak tidak terbawa isu-isu pemberitaan yang tidak benar dan senantiasa mendukung Kejaksaan untuk menyampaikan berita-berita yang positif akan capaian kinerja Kejaksaan dan yang telah memviralkannya ke masyarakat luas," jelasnya. Sebenarnya, kata Burhanuddin, cukup banyak capaian kinerja Kejaksaan yang kiranya perlu untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas dan dapat diangkat menjadi berita nasional. Inovasi-inovasi pelayanan publik, prestasi mengungkap perkara besar, kesederhanaan hidup Jaksa, terciptanya satuan kerja dengan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebagian dari informasi yang dapat kita tampilkan ke publik. Di samping itu perlu dipahami pula jika Kejaksaan sering bekerja dengan senyap, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak banyak hiruk pikuk yang ditampilkan. "namun kami memiliki capaian hasil kerja dan karya yang sangat nyata, baik dari segi penyelamatan aset, jumlah pengembalian kerugian negara, maupun perkara berskala big fish yang telah dituntaskan secara profesional.” tegasnya. Di samping itu yang tak kalah pentingnya di masa pandemi Covid-19 ini, Jaksa Agung RI. mengingatkan tentang perlunya peran sentralnya media untuk dapat menyajikan konten-konten berita dan informasi yang baik dan menenangkan kepada masyarakat agar tercipta pikiran dan ketahanan badan yang sehat. Perlu diingat jika separuh dari penyakit adalah berasal dari pikiran dan pikiran yang sehat berasal dari informasi yang diterima dengan baik dan bersifat menenangkan. "Kembali saya menaruh harapan besar kepada segenap Insan Pers dan Insan Adhyaksa untuk terus bersinergi, bekerja, dan berkarya bersama demi kemaslahatan bangsa dan kesehatan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan supremasi hukum untuk Indonesia Maju.” tutupnya. Setelah kegiatan media gathering dibuka oleh Jaksa Agung RI, acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi yang dipandu oleh moderator Desvita Veronica. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Sunarta , SH. MH. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen dan Agus Sudibyo selaku Anggota Dewan Pers. Setelah pemaparan materi oleh kedua nara sumber tersebut diatas, acara dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab antara beberapa Pemimpin Redaksi baik dari media cetak baik itu surat kabar maupun majalah dan media lelektronik baik televise, radio maupun media online.(rls/lan/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber: