JAKARTA - Kejaksaan RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menggelar Media Gathering dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak Dan Media Elektronik Tahun 2020 di Hotel Kristal Jakarta.
Media gathering dengan tema “Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI" juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kejaksaan RI secara virtual.
Diantaranya Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH.MH. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen M. Roskaedi dan Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sertaKepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono.
Jaksa Agung RI Burhanuddin yang menjadi pembicara pembuka (Keynote speaker) dalam kegiatan ini mengapresiasi telah terlaksana acara media gathering ini. “ Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini karena akan lebih mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi Kejaksaan dengan Pers sebagai bentuk keharmonisan sinergesitas yang saling membutuhkan dan menguntungkan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” katanya dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A Ragunan Jakarta, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum.
Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia. Tujuan dari Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dia berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas bersama.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan.
"Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya. ” tegasnya.
Kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Di satu sisi, Burhanuddin berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan.
Di sisi lain, tentunya pihaknya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media. "sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan.” ujarnya.
Dengan adanya media gathering ini, kata Burhanuddin, beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan. Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta.
Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi Kejaksaan dan tentunya sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang.