25 Daerah Lawan Kotak Kosong

25 Daerah Lawan Kotak Kosong

JAKARTA – Lembaga penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi secara daring Peraturan KPU dengan Satu Pasangan Calon dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, Mekanismenya, sama seperti pemilihan kepala daerah ataupun pemilu. Bedanya, dalam surat suara, hanya ada satu pasangan calon. Kotak disampingnya disampingnya, adalah kolom kosong. Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2020 9 Desember mendatang, ada 25 daerah yang menggelar pesta demokrasi hanya dengan satu pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengatur mekanismenya.

BACA JUGA: Soal Azan Panggilan Jihad, HRS: Nggak Betul, Indonesia Bukan Darul Jihad

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, kondisi adanya satu pasangan calon adalah situasi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, hanya menghasilkan satu pasangan calon. Nantinya, dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilihan akan diikuti oleh petugas pemantau yang akan diperbolehkan masuk ke dalam TPS. Namun masuknya pemantau ini hanya boleh dilakukan di daerah yang memiliki calon tunggal. Petugas pemantau nantinya juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pilkada 2020.

BACA JUGA: Imbas Covid-19, BNNP Wacanakan Replanning Penanganan 222 Kecamatan Lokpri

"Jadi pada prinsipnya bahwa pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU itu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," kata Raka saat webinar sosialisasi, Rabu (2/12). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. Sementara itu, KPU juga mengingatkan agar masyarakat tidak memfoto saat pencoblosan di dalam bilik suara. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sesuai dengan aturan hal itu di atur dalam PKPU.

BACA JUGA: Benny Wenda Jadi Presiden Papua Barat, Tengku Zul: Pak Jokowi Anda Punya Saingan Tuh

“Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya. Ia melanjutkan, berkaca saat Pemilu 2019 lalu, masih banyak masyarakat yang menggunakan hak suaranya kemudian memfoto. Selanjutnya, mengunggahnya ke media sosial. Padahal, menurut dia, penyaluran suara bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. "Karena ini adalah rahasia dalam mengajukan pemilihan. Jadi, jangan difoto kemudian disebarluaskan di medsos," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: