Eggi Sudjana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Kasus Makar

Eggi Sudjana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Kasus Makar

JAKARTA - Eggi Sudjana mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar, Kamis (3/12). "Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampe malam," kata Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12). Hizbullah mengungkapkan, kedatangan tim kuasa hukum Eggi ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi kepada penyidik terkait panggilan terhadap kliennya. Ia mengatakan, kasus tersebut telah terjadi pada masa Pilpres 2019 dan saat itu Eggi telah diperiksa sebagai saksi serta tersangka. Namun, kata dia, Eggi dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. "Kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," kata dia. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019 lalu. Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: