Ditahan Terkait Kasus SPAM, Rizal Djalil Siap Buka-bukaan dengan KPK

Ditahan Terkait Kasus SPAM, Rizal Djalil Siap Buka-bukaan dengan KPK

JAKARTA - Mantan Anggota BPK Rizal Djalil menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap kasus dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ia pun menegaskan dirinya maupun sang anak sekaligus politisi PAN Dipo Nurhadi Ilham tidak pernah menerima uang haram tersebut. "Yang terkait dengan saya pribadi dan anak saya pribadi saya tidak pernah menerima uang dari yang disebutkan sebagai pemberi tadi. Mari kira tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerja sama dengan KPK dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," ujar Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/12). Rizal menganggap kasus yang membelitnya merupakan cobaan dari Tuhan. Ia pun siap membuktikan sangkaan terhadapnya jika terbukti di persidangan nanti. "Ini murni cobaan yang diberikan Allah. Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan, tidak ada yang perlu disesalkan. Saya mengalir saja seperti air Sungai Musi. Pasti akan sampai di muara saja, ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus," kata Rizal. Ia pun berharap kasus ini tidak merusak nama baik BPK. Sebab, ia memastikan para auditor di BPK telah bekerja secara maksimal. "Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal termasuk tim saya," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Atas perbuatannya, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: