Refly Harun: Polisi Nampak Tidak Puas Jika Habib Rizieq Hanya Disangkakan dengan UU Karantina

Refly Harun: Polisi Nampak Tidak Puas Jika Habib Rizieq Hanya Disangkakan dengan UU Karantina

JAKARTA- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, penetapan tersangka kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, merupakan sesuatu yang berlebihan. Sebab dia menilai, acara Habib Rizieq yang menyebabkan kerumunan di Petamburan Jakarta Barat, bukan merupakan kasus yang berat. "Apa yang terjadi di Petamburan kalau dari prespektif hukumnya, bukanlah kasus yang berat. Bukanlah kejahatan yang memang tidak bisa dibenarkan oleh negara mana pun. Seperti pencuri, perampokan penjambretan, pemerkosaan terorisme dan korupsi," ujar Refly Harun di chanel YouTubenya, dikutip Jumat (11/12). Bekas Komisaris Pelindo I ini menilai, pelanggaran dalam kerumunan itu hanya soal protokol kesehatan (Prokes). Yang mana ancaman hukumannya hanya ringan. Yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Jadi ancaman hukuman itu lebih kepada upaya mendidik. Makanya ketika yang dilakukan penyidik adalah pelanggaran yang ringan-ringan saja maka sangat aneh kalau Habib Rizieq dikuntit," ucap Refly. Dia menilai, kepolisian seolah tidak puas dengan ancaman hukuman ke Rizieq Shihab jika hanya soal pelanggaran Prokes. Sehingga dicari-cari pasal lainnya soal agitasi dan provokasi yang dibuat HRS. "Tampaknya polisi tidak puas kalau Habib Rizieq hanya ditersangkakan dengan undang-undang kekarantinaan kesehatan. Yaitu UU nomor 6 tahun 2018. Maka dicarilah pasal lain yaitu pasal tentang agitasi, pasal tentang provokasi melakukan sebuah provokasi dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana karena provokasi tersebut. Sehingga ini seolah ada kesan, rasanya berlebihan, pertama Rizieq Shihab sendiri sudah minta maaf," papar Refly Harun. Lebih jauh Refly Harun memaparkan, mengenai pidana penersangkaan maka sesungguhnya pendekatan hukum pidana itu adalah ultimum remedium. Artinya, kata Refly, memang sudah tidak ada upaya lain kecuali mempidanakan. Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Dia disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Wakil Sekreraris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka Imam Besar FPI itu merupakan bentuk kriminalisasi ulama. Bahkan upaya tersebut telah diketahui sejak awal. “Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” katanya, Kamis (10/12). Dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara. Dia juga belum bisa mengungkap lebih jauh terkait langkah atas penetapan itu. “Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Kita akan sampaikan ke media,” ujarnya.(dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: