Pilkada 2020 jadi Klaster Baru?

Pilkada 2020 jadi Klaster Baru?

JAKARTA – Pasca pemungutan suara pada 9 Desember lalu, kekhawatiran meningkatnya pasien positif masih ada. Pemerintah harus jujur jika pesta demokrasi lima tahunan kali ini menjadi salah satu klaster. Pengalaman dan pembelajaran bisa diambil agar tak kembali terulang. Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika terbukti meningkat dengan adanya pelaksanaan Pilkada, bisa dipetik pelajaran. Jika, pandemi belum usai. Dan virus ini masih ada di sekitar kita. Contoh nyata, telah menimpa Ketua KPU Kota Tangerang Selatan. Wafatnya Bambang Dwitoro karena virus Covid 19 harus menyadarkan masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu. Jika virus ini masih mengancam. “Jika memang ada peningkatan, bukan berarti kesalahan pelaksanaan dalam pilkada. Tetapi harus dipastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini dalam risiko terburuk,” kata Titi, Sabtu (12/12). Terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah bertugas untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap penyelenggara Pilkada. Dalam sembilan bulan terakhir, Kemendagri bersinergi bersama sejumlah pihak ikut menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sebagai salah satu dukungan lainnya, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi 4 tim. Pertama, tim monitoring anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen Kemendagri. "Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik," kata Akmal. Kedua, tim yang membantu penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. "Tim ini membantu menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada," ujarnya. Ketiga, tim pemantauan terhadap kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. "Ini penting, karena kita masih berada pada posisi pandemi Covid-19, kita menginginkan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades," imbuhnya. Selanjutnya, tim pemantau Pilkada yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. "Kita bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya dua atau tiga orang. Tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama," jelas Akmal. Akmal juga menegaskan, pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. "Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional, dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini," pungkasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: