Aturan Baru, OTG Hanya Swab Tes Sekali

Aturan Baru, OTG Hanya Swab Tes Sekali

BANYUMAS - Penanganan pasien Covid-19 untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hanya perlu dilakukan swab satu kali. Setelah itu dinyatakan sembuh tanpa harus ada swab tes yang menyatakan negatif. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam panduan penanganan Covid-19 revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dalam revisi itu disebutkan ada tiga kategori untuk penanganan kasus Covid-19. Tiga kategori tersebut, satu untuk OTG sejak dilakukan swab tes pertama, diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan setelab itu dinyatakan sembuh. Kategori kedua untuk kasus positif dengan gejala ringan dan sedang, setelah swab tes diwajibkan isolasi mandiri selama 13 hari. Setelah itu dinyatakan sembuh. Ketiga, pasien positif Covid-19 dengan gejala berat yang disertai panas, demam, batuk, dan sebagainya. Kategori ini biasanya menjalani perawatan di rumah sakit. "Nah kategori ini harus dilakukan swab tes sampai negatif. Aturan ini mulai kami sosialisasikan," katanya. Menurut dia, panduan penanganan Covid-19 revisi 5 ini lebih menghemat penggunaan swab tes. Karena dua kategori OTG dan gejala ringan hanya memerlukan satu kali swab. (ali/radarBanuumas) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: