HRS Resmi Ditahan, Demokrat Nilai Aneh dengan Pasal Penghasutan yang Disangkakan

HRS Resmi Ditahan, Demokrat Nilai Aneh dengan Pasal Penghasutan yang Disangkakan

JAKARTA- Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Menanggapi itu, Deputi Pembina Kelompok Profesi Partai Demokrat, Taufiqurrahman menilai, pasal yang disangkakan kepada HRS patut dipertanyakan. [caption id="attachment_499353" align="alignnone" width="600"] Deputi Pembina Kelompok Profesi Partai Demokrat, Taufiqurrahman. (Instagram)[/caption] "Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?" ujar Taufiqurrahman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (13/12). Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kata dia, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. "Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana," kata Taufiq. Dijelaskan Taufiq terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. "Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan," paparnya. Dia menjelaskan, hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya. "semoga negara kita tetap menjadi negara hukum rechstaat dan bukan menjadi negara kekuasaan machstaat," pungkasnya. Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke HRS: Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan). Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan dan kemudian ditahan hingga 20 hari ke depan. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: