Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Prokes Petamburan Serahkan Diri ke Polisi

Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Prokes Petamburan Serahkan Diri ke Polisi

JAKARTA - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari. Ketiganya menyerahkan diri didampingi kuasa hukum. "Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12). Yusri mengungkapkan, ketiga tersangka itu yakni atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan. "Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya. Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya. Yusri menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan. Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," katanya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: