Pemkot Bogor Larang Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Pemkot Bogor Larang Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru 2021

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Kota Bogor, Jawa Barat, 31 Desember 2020 mendatang. Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta menyatakan Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. "Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," kata Alma melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu (13/12). Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada Selasa (8/12) lalu itu berisi empat poin. Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing. Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan. Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan. Keempat, Pemkot Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor. Menurut Alma, penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021 juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya. Ketentuan itu antara lain Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor. Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: