Habib Rizieq Ditahan, Ustad Derry Sulaiman: Penjara Serasa Taman Surga

Habib Rizieq Ditahan, Ustad Derry Sulaiman: Penjara Serasa Taman Surga

JAKARTA- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), saat ini ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Sedianya, Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 10/30 WIB. Rizieq kemudian digarap tim penyidik selama 12 jam. Ia keluar dari ruang penyidik pukul 00.23 Ahad dini hari dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diikiat. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Melihta Habib Rizieq yang keluar dengan tangan diikat, netizen menyebutnya sebagai simbol perjuangan. Ustad Derry Sulaiman menyoroti tangan Habib Rizieq yang diikat dengan dua jempo yang diangkat. Di akun Instagram Ustad Derry, @derrysulaiman, dia mempoting simbol dua tangan diikat dengan dua jempol yang berdiri. Derry Sulaiman hanya menulis singkat melalui keterangan unggahan itu. Seolah dia menggabarkan bahwa orang-orang beriman menjadikan penjara seperti taman surga. "DENGAN IMAN PENJARA SERASA SEPERTI TAMAN SURGA. LAA ILAAHA ILLALLAH AL FATIHAH," tulis Derry Sulaiman di twitternya dikutip Senin (14/12). Unggahan tersebut mendapat banyak respon dari netizen. Salah satunya dang dari Cupink Topan. Dia mengatakan, apa yang dialami Habib Rizieq, seperti yang dialami Buya Hamka. "Semoga ALLAH segera Musnahkan orang orang Dzalim 🤲. Dan sejarah Terulang kembali. Dulu Buya Hamka pernah di penjarakan," tulis akun cupink_topan. Selain Ustad Derry Sulaiman, Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym juga mengaku sedih melihat Habib Rizieq diseret ke rutan. “Sahabat-sahabat semua, Innalillahi wa innailahi rajiun, nangis ketika melihat tayangan ketika Habib Rizieq diborgol dan naik ke kendaraan,” ujar Aa Gym melalui tayangan live di media sosialnya, Ahad (13/12). Aa Gym akui sedih dan tidak rela melihat HRS ditahan. “Sangat sedih, rasanya tidak rela, tidak menerima, orang yang dicintai sebagian umat,” katanya. Diketahui, pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: