Bea Cukai Sebut Sabu 8Kg Merupakan Jaringan Kuching-Pontianak

Bea Cukai Sebut Sabu 8Kg Merupakan Jaringan Kuching-Pontianak

ENTIKONG– Terkait berhasil digagalkannya upaya pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 8kg pada Kamis (3/12) lalu, dari Malaysia ke Pontianak, Bea Cukai Entikong sebut hal itu merupakan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat). Humas Bea Cukai Entikong, Rio Tri Wibowo mengatakan Bea Cukai turut bersinergi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan BNN Prov Kalbar dalam kegiatan penindakan tersebut. "Tim Bea Cukai yang turut serta dalam penindakan bersama Polda Kalbar dan BNN terdiri dari Kanwil Bea CUkai Kalbagbar, Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Pontianak,” ungkap Rio pada Kamis (10/12). Kemudian, Rio menjelaskan kronologis pengungkapan penyelundupan narkotika yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Pontianak menggunakan jalur hutan (tikus) wilayah Entikong - Sekayam. “Informasi rencana penyelundupan narkoba ini sudah diketahui sejak bulan November 2020, akhirnya pada awal bulan Desember 2020 terpantau kalau kurir narkoba melintas jalur hutan Entikong-Sekayam,” kata Rio. Setelah melakukan koordinasi dengan BNN dan Polda Kalbar diketahui narkoba yang sedang diselidiki ini berasal dari Kuching Malaysia yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tergabung jaringan narkotika internasional. Kemudian, lanjut Rio, tim gabungan terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (3/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan dua orang warga Balaikarangan berinisial CR Alias KR (27) dan WL (23) di RM Assifa di desa Korek Sui Ambawang yang saat bersamaan turut diamankan satu tas berisikan delapan bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8kg. Selanjutnya, tim gabungan kembali melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka pengembangan dengan berbekal keterangan dari kedua orang tersebut, terkait asal usul barang dan tujuan yang akhirnya diakui narkotika tersebut dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke kota Pontianak. Setelah didapati keterangan dari kedua warga yang diamankan, jelas Rio, tim gabungan melakukan pengembangan dan akhirnya sekitar pukul 21.45 WIB, kembali diamankan dua orang berinsial SL (44) warga Sui Jawi kota Pontianak dan AL (26) warga Batu Ampar Kubu Raya di perempatan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur kota Pontianak. Keempat orang tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara dari keempat warga yang diamankan berhasil diamankan satu buah tas warna cokelat didalamnya terdapat delapan bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8 kg, satu unit mobil dan empat unit smartphone. “Hal ini membuktikan komitmen kami dalam pemberantasan barang ilegal dengan bersinergi ke semua pihak,” tutup Rio.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: