Jaksa Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Juru Ukur BPN

JAKARTA - Kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung. Namun, Jaksa memastikan melakukan upaya perlawanan, yakni kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto divonis bebas atas kasus oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum Budi Setia Mulya menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim ini dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan pihaknya akan mengajukan kasasi. “Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/12/2020). Ia mengatakan, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya. “Jadi kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal kan Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tau sampai di mana berkas yang satu lagi, masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya. Ia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah. “Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia. Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya. Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah. Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas.(bkg/cc2/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber: