Kasus Bos Pabrik Kapas, Kejaksaan Eksekusi Denda Pajak Rp32 Miliar

Kasus Bos Pabrik Kapas, Kejaksaan Eksekusi Denda Pajak Rp32 Miliar

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeksekusi denda pajak bos pabik kapas PT Beronica, Lee Gil Woo Rp32 miliar. Kajati Jabar mengatakan eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Warga Korea Selatan tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara bersama-sama. "Terpidana divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 32.100.288.500,- (tiga puluh dua miliar seratus juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)," katanya dalam keterangan tertulisnya. Dijelaskannya, terpidana Lee Gil Woo telah menitipkan denda pajak senilai Rp 32.100.288.500 saat proses persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. "Uang tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan perkara dan untuk selanjutnya dieksekusi ke kas negara," katanya. Diketahui pada Juni 2019, bos pabrik kapas yang beroperasi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Jawa Barat telah divonis penjara dan denda Rp 32,1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Lee Gil Woo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak ‎berupa menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. (rls/lan/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: